Keamanan Konsumsi Madu

Halaman ini menyajikan rujukan keamanan konsumsi madu berdasarkan regulasi resmi, standar nasional, dan rekomendasi lembaga berwenang di Indonesia. Informasi disusun sebagai panduan literasi konsumen dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti pengujian laboratorium atau saran medis profesional.

Ketentuan Keamanan Konsumsi Madu di Indonesia

Keamanan Konsumsi Madu dalam Perspektif Regulasi BPOM

Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menetapkan ketentuan mengenai kriteria keamanan dan mutu pangan melalui Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kriteria Keamanan dan Mutu Pangan Olahan.

Dalam konteks madu, ketentuan ini berlaku untuk produk madu yang dikategorikan sebagai pangan olahan, khususnya madu yang mengalami proses lanjutan, penambahan bahan, atau dipasarkan dengan klaim tertentu.

Sementara itu, madu murni tanpa bahan tambahan pada prinsipnya termasuk kategori pangan segar. Pengawasan terhadap madu jenis ini mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi terkait serta tetap mengacu pada prinsip keamanan pangan.

Peringatan Keamanan Konsumsi Madu untuk Bayi

Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan pemberian madu kepada bayi di bawah usia 12 bulan. Hal ini berkaitan dengan potensi risiko botulisme infantil akibat kemungkinan adanya spora Clostridium botulinum pada madu.

Setelah usia 12 bulan, madu dapat diperkenalkan secara bertahap dalam jumlah kecil, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak.

Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai Acuan Mutu Madu

Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 tentang Madu menetapkan parameter mutu dan keamanan madu yang diperdagangkan di Indonesia.

Parameter SNI 8664:2018 Penjelasan
Keaslian Murni tanpa penambahan bahan lain Madu tidak boleh dicampur gula, sirup, atau pemanis lain
Aktivitas Enzim Diastase Minimal 3 DN Indikator madu tidak rusak akibat pemanasan berlebih
Warna dan Rasa Khas sesuai sumber nektar Karakter alami sesuai jenis bunga asal
Kadar Gula Pereduksi Minimal 65% Menunjukkan kematangan madu
Sukrosa Maksimal 5% Indikator tidak dipanen dini atau dicampur gula
Logam Berat (Timbal) Maksimal 0,1 mg/kg Menjamin keamanan dari cemaran lingkungan

Posisi SNI dalam Keamanan Konsumsi Madu

Perlu dipahami bahwa tidak semua produk madu mencantumkan label SNI pada kemasan. Namun demikian, madu yang aman dan bermutu seharusnya memenuhi parameter yang ditetapkan dalam SNI 8664:2018. Pemenuhan parameter tersebut hanya dapat dipastikan melalui pengujian laboratorium.

Sertifikasi Halal pada Produk Madu

Sertifikasi halal pada produk pangan, termasuk madu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal menunjukkan bahwa proses produksi, penanganan, dan pengemasan telah memenuhi prinsip kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan dan Rekomendasi

  • 1. Madu tidak dianjurkan untuk bayi di bawah usia 12 bulan.
  • 2. Keamanan madu ditentukan oleh jenis produk dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • 3. SNI berfungsi sebagai acuan mutu dan keamanan madu.
  • 4. Sertifikasi Halal merupakan bagian dari ketentuan hukum di Indonesia.
  • 5. Keaslian dan keamanan madu hanya dapat dipastikan melalui pengujian ilmiah dan pengawasan sesuai standar.

Dasar Regulasi dan Referensi Resmi

Informasi pada halaman ini disusun berdasarkan regulasi, standar nasional, dan rujukan resmi yang berlaku di Indonesia.

Daftar lengkap literatur dan dokumen rujukan yang digunakan dalam seluruh seri Edukasi Madu dapat diakses pada halaman berikut: Library Regulasi dan Literasi Madu Indonesia

Artikel ini merupakan bagian dari seri edukasi Edukasi Madu untuk memperkuat literasi konsumen dan mendukung praktik perlebahan yang bertanggung jawab di Indonesia.

Ilmu di Balik Madu Murni - Nantikan peluncurannya!

Dapatkan Madu Premium untuk Bisnis Herbal, HORECA, Bakery & Kuliner Anda

Madu murni lokal asli dari petani Indonesia, bersertifikat Halal, tersedia untuk mendukung kebutuhan industri herbal, HORECA, dan kuliner Anda dengan pasokan stabil, kualitas premium, dan rasa autentik yang meningkatkan nilai produk.

Konsultasi & Bulk Order