Madu: Pemanfaatan dan Variasi Kualitas
Nektar adalah cairan manis kaya gula yang diproduksi bunga saat mekar untuk menarik lebah penyerbuk. Karakter madu seperti warna dan tekstur sangat dipengaruhi oleh jenis nektar dan musim panen.
Untuk edukasi masyarakat, indikator awal kualitas madu dapat dilihat dari warna dan tekstur. Namun, uji ini sebaiknya dilengkapi dengan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu secara ilmiah.
Kandungan Enzim pada Madu
- Invertase: berasal dari liur lebah saat memproses nektar menjadi madu.
- Diastase: berfungsi mengubah zat tepung menjadi dekstrin dan maltosa.
Kedua enzim ini dapat diuji di laboratorium untuk menentukan kualitas dan keaslian madu.
Persyaratan Mutu Madu Menurut SNI 8664:2018
SNI 8664:2018 menetapkan parameter mutu madu untuk memastikan keaslian, keamanan, dan kualitasnya:
- Kadar Air: ≤ 22% (mencegah fermentasi).
- Kandungan Gula: Glukosa ≥ 65%, Sukrosa ≤ 5%.
- Kadar Abu: ≤ 0,6% (indikator mineral).
- Keasaman: ≤ 50 mL NaOH/kg.
- Aktivitas Diastase: ≥ 3 DN (indikator keaslian).
- Hidroksimetilfurfural (HMF): ≤ 50 mg/kg.
- Cemaran Logam Berat: Pb ≤ 1,0 mg/kg, Sn ≤ 40 mg/kg.
- Cemaran Mikroba: harus negatif terhadap Clostridium.
Metode Pengujian Mutu Madu
1. Uji Organoleptik
Dilakukan secara sensori untuk menilai bau dan rasa khas madu. Uji ini cocok sebagai tahap awal, namun tidak dapat mendeteksi madu palsu berkualitas tinggi.
2. Uji Laboratoris
Dilakukan di laboratorium terakreditasi KAN, mencakup pengukuran parameter fisika, kimia, dan cemaran sesuai standar.
Tujuan Pengujian Laboratorium Madu
Hasil uji laboratorium digunakan untuk dibandingkan secara langsung dengan parameter mutu dalam tabel SNI 8664:2018. Standar Nasional Indonesia ini menetapkan batas minimum dan maksimum untuk berbagai aspek kualitas madu, termasuk:
- 1. Fisik-Kimia: kadar air, kadar gula, keasaman, aktivitas enzim diastase, dan kadar HMF.
- 2. Mikrobiologi: jumlah total mikroba, kapang, dan khamir.
- 3. Cemaran Logam: batas maksimum timbal (Pb), arsen (As), dan logam berat lainnya.
Dengan membandingkan hasil uji dengan tabel SNI, produsen dapat memastikan bahwa:
- 1. Produk memenuhi standar mutu nasional dan layak edar.
- 2. Tidak terdapat indikasi pemalsuan atau pencampuran bahan asing.
- 3. Keamanan konsumen terjamin melalui kontrol cemaran dan mikroba.
Proses ini juga menjadi dasar untuk audit mutu internal, pengajuan izin edar, dan sertifikasi halal atau ekspor.
Sertifikasi Halal Produk Madu
Sertifikasi halal pada produk pangan, termasuk madu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal menunjukkan bahwa proses produksi, penanganan, dan pengemasan telah memenuhi prinsip kehalalan yang berlaku di Indonesia.
Perizinan dan Pengawasan Produk Madu
Produk madu yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan dan keamanan pangan sesuai dengan kategori produknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Madu Murni dan Madu sarang
Madu murni dan madu sarang termasuk dalam kategori Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Pengawasan budidaya, penanganan, dan higienitasnya berada dalam lingkup Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pengawasan dan legalitas produk dilakukan melalui Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan oleh instansi terkait Kementerian Pertanian. NKV memastikan pemenuhan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan asal hewan.
Madu Olahan
Madu yang diproses dan ditambahkan dengan bahan lain dikategorikan sebagai pangan olahan berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Madu olahan dapat diedarkan melalui izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Skala menengah dan besar, madu olahan wajib memiliki izin edar BPOM.
⚠️ Catatan Penting
- 1. Kualitas dan keaslian madu hanya dapat dipastikan melalui pengujian laboratorium.
- 2. Penilaian visual atau uji konvensional tidak dapat dijadikan dasar ilmiah.
- 3. Madu murni berasal dari aktivitas lebah dan dipanen sesuai praktik perlebahan yang baik.
- 4. Pengujian mutu madu mengacu pada parameter dalam SNI 8664:2018.
- 5. Produk madu wajib memenuhi ketentuan perizinan, keamanan pangan, dan sertifikasi halal sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.
Produk Rebepal Madu 100% Murni Lokal Asli & Halal sudah teruji laboratorium dan bersertifikat resmi.
Dasar Regulasi dan Referensi Resmi
Informasi pada halaman ini disusun berdasarkan regulasi, standar nasional, dan rujukan resmi yang berlaku di Indonesia.
Daftar lengkap literatur dan dokumen rujukan yang digunakan dalam seluruh seri Edukasi Madu dapat diakses pada halaman berikut: Library Regulasi dan Literasi Madu Indonesia
Artikel ini merupakan bagian dari seri edukasi Edukasi Madu. Mari bersama memperkuat literasi perlebahan dan menjaga keberlanjutan ekosistem madu hutan sebagai bagian dari kekayaan alam dan budaya Indonesia.